loading…
Perguruan tinggi kini dapat menggunakan istilah rekayasa sebagai padanan dari nama program studi teknik. Foto/Dok/SINDOnews.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi pada 9 September 2025 itu menjelaskan bahwa perguruan tinggi kini dapat menggunakan istilah “rekayasa” sebagai padanan dari nama program studi teknik.
Baca juga: Perbedaan Sistem Informasi dan Teknik Informatika, Karier Mana yang Lebih Cemerlang?
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendiktisaintek Benny Bandanadjaja saat dimintai konfirmasi terkait perubahan nomenklatur tersebut belum memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut pihaknya masih mengoordinasikan penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan lebih lengkap.