loading…
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari (kiri) memberikan keterangan soal program MBG. Foto/Binti Mufarida
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara distribusi MBG dilakukan untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).