Kabar mengejutkan datang dari keluarga Kerajaan Brunei setelah Sultan Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang selama lebih dari satu dekade disandang Pengiran Raabi’atul Adawiyyah. Keputusan tersebut diumumkan hanya beberapa pekan setelah ia masih terlihat menghadiri acara resmi kerajaan.
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dikenal sebagai istri Pangeran ‘Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha. Pernikahan mereka pada 2015 sebelumnya menjadi salah satu pesta kerajaan paling menyita perhatian di Asia Tenggara.
Pencabutan gelar tersebut diumumkan Kantor Kepala Protokol Kerajaan atau Grand Chamberlain. Penjabat Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali menyebut keputusan itu merupakan titah Sultan Brunei.
Mengutip laporan RTB News, alasan pencabutan dikaitkan dengan tindakan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah yang dinilai tidak pantas bagi istri seorang anggota keluarga kerajaan. Perilaku tersebut juga disebut mencoreng nama baik institusi kerajaan dan menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Sultan.
Gelar yang ditarik adalah Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri, gelar kerajaan yang sebelumnya diberikan kepada Pengiran Raabi’atul Adawiyyah setelah menikah dengan Pangeran ‘Abdul Malik. Keputusan pencabutannya berlaku langsung setelah titah Sultan Brunei disampaikan.
Pemangku Grand Chamberlain menegaskan keputusan tersebut berasal dari Sultan Hassanal Bolkiah sebagai kepala negara sekaligus pemimpin keluarga kerajaan. Pengumuman resmi tidak menyebut adanya masa transisi atau periode tertentu sebelum gelar tersebut berhenti digunakan.
Dengan demikian, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah tidak lagi menggunakan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri yang diperolehnya pada 2015. Catatan mengenai riwayat gelarnya juga menunjukkan perubahan penyebutan setelah keputusan kerajaan tersebut.
Perilakunya Disebut Tak Pantas bagi Pasangan Kerabat Kerajaan
Menurut laporan RTB News, pencabutan gelar dilakukan menyusul perilaku Pengiran Raabi’atul Adawiyyah yang dinilai tidak melayakkannya sebagai pasangan anggota Kerabat Diraja Brunei. Pertimbangan tersebut menjadi alasan utama yang disampaikan dalam pengumuman resmi.
Perilaku itu juga disebut telah mencemarkan nama baik institusi kerajaan serta menunjukkan sikap tidak menghormati Sultan Hassanal Bolkiah. Namun, pihak kerajaan tidak menjelaskan secara terperinci tindakan atau kejadian yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Data terbaru juga menyebut perilaku yang dipersoalkan dinilai mencemarkan nama baik sekaligus tidak menghormati Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha. Pernyataan tersebut bahkan mencakup dampaknya terhadap martabat Kerabat Diraja Brunei secara keseluruhan.
Keterangan itu membuat alasan resmi pencabutan gelar menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan perilaku pribadi. Meski demikian, tidak ada penjelasan mengenai tempat, waktu, ataupun bentuk tindakan yang dianggap melanggar kepatutan tersebut.
Pihak kerajaan memilih tidak membuka detail insiden yang menyebabkan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelarnya. Tidak ada pula informasi mengenai kapan dugaan tindakan tersebut terjadi atau apakah berkaitan dengan satu kejadian maupun serangkaian peristiwa.
Karena rincian itu tidak diumumkan, berbagai spekulasi yang beredar mengenai penyebab pencabutan gelar belum dapat dianggap sebagai fakta. Informasi resmi sejauh ini hanya menyebut perilaku tidak pantas, pencemaran nama baik kerajaan, dan kurangnya penghormatan terhadap Sultan serta keluarga kerajaan.
Pada 15 Juli 2026, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah masih menghadiri Istiadat Mengadap dan Mengurniakan Bintang-bintang Kebesaran Negara Brunei. Acara berlangsung di Istana Nurul Iman dalam rangka ulang tahun ke-80 Sultan Hassanal Bolkiah.
Dalam pemberitaan resmi Pelita Brunei sehari kemudian, namanya masih ditulis dengan gelar lengkap Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah. Ia hadir bersama suaminya, Pangeran ‘Abdul Malik.
Artinya, perubahan tersebut terjadi tidak lama setelah Pengiran Raabi’atul Adawiyyah masih tampil sebagai bagian keluarga kerajaan dalam acara kenegaraan. Jarak waktu yang pendek inilah yang membuat pengumuman pencabutan gelarnya menjadi perhatian luas di Brunei dan kawasan.
Siapa Pengiran Raabi’atul Adawiyyah?
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah lahir pada 27 Oktober 1992 dari pasangan Pengiran Haji Bolkiah bin Pengiran Haji Jaluddin dan Pengiran Hajah Noor’aismah binti Pengiran Haji Ismail. Ia merupakan anak kedua dalam keluarga dengan sepuluh bersaudara.
Latar belakangnya berbeda dari perempuan yang sejak lahir berada di lingkar inti keluarga Sultan. Sebelum menikahi Pangeran ‘Abdul Malik, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah menjalani pendidikan, aktivitas keagamaan, dan pekerjaan profesional seperti kebanyakan perempuan muda Brunei lainnya.
Pendidikan dasarnya dimulai di Al-Falaah School sebelum melanjutkan ke Rimba I Primary School, Menglait Secondary School, dan Rimba Secondary School. Ia menyelesaikan Primary School Assessment pada 2005, pendidikan agama dasar pada 2008, serta GCE O Level pada 2010.
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah juga memiliki minat kuat pada teknologi informasi dengan memperoleh sejumlah sertifikasi ICT pada 2012. Ia pernah bekerja sebagai System Data Analyst di BAG Networks dan menjadi instruktur teknologi informasi di HAD Technologies pada tahun berikutnya.
Selain teknologi, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah diketahui aktif mengikuti berbagai kegiatan keagamaan sejak sekolah. Ia pernah tampil dalam kompetisi membaca Al-Quran serta mewakili sekolah dalam pertandingan Dikir Dabai’ie tingkat nasional di Brunei.
Pada 2006, ia dipercaya menjadi kepala prefek di Sekolah Ugama Pengiran Anak Puteri Hafizah Sururul Bolkiah. Profil yang disertakan dalam sumber juga mencatat dirinya menyukai olahraga badminton, squash, musik, serta membaca buku mengenai Islam dan perempuan Muslim.
Perjalanan tersebut kemudian membawa Pengiran Raabi’atul Adawiyyah ke panggung internasional ketika mengikuti Miss World Muslimah di Indonesia pada 2013. Ia tercatat memperoleh penghargaan untuk pembacaan Al-Quran terbaik dalam ajang tersebut.
Hubungan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dan Pangeran ‘Abdul Malik diumumkan secara resmi melalui pertunangan pada 11 Januari 2015. Beberapa bulan kemudian, keduanya menjalani rangkaian pernikahan kerajaan selama sekitar sepuluh hari pada April tahun yang sama.
Akad nikah berlangsung di Masjid Omar Ali Saifuddien, sedangkan acara bersanding kerajaan digelar di Istana Nurul Iman pada 12 April. Pasangan tersebut mengenakan busana bernuansa emas dalam seremoni yang turut dihadiri sejumlah bangsawan dan tamu internasional.
Pada rangkaian pernikahan itulah Sultan Hassanal Bolkiah berkenan menganugerahkan gelar kerajaan kepada menantunya. Sejak saat itu, ia secara resmi dikenal sebagai Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah.
Gelar Pengiran Anak Isteri menempatkan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dalam posisi resmi sebagai pendamping seorang pangeran kerajaan. Selama lebih dari sebelas tahun, gelar tersebut digunakan dalam pemberitaan kegiatan Istana Nurul Iman, kunjungan negara, serta berbagai acara resmi.
Pernikahan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dengan Pangeran ‘Abdul Malik dikaruniai empat anak perempuan. Mereka adalah Muthee’ah Raayatul Bolqiah, Fathiyyah Rafaahul Bolqiah, Khaalishah Mishbaahul Bolqiah, serta Nabeelah Najmul Bolqiah yang lahir pada April 2025.
Keempat putri mereka tercatat menyandang gaya Yang Amat Mulia dan gelar Pengiran Anak sesuai tata gelar keluarga Kerajaan Brunei. Materi yang tersedia tidak menyebut adanya perubahan terhadap gelar maupun kedudukan anak-anak setelah keputusan terbaru mengenai ibu mereka.
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah selama menjadi bagian keluarga kerajaan juga mengikuti kunjungan kenegaraan, upacara penganugerahan, perayaan Hari Raya Aidilfitri, dan Hari Kebangsaan. Pada Agustus 2016, ia pernah mendampingi Pangeran ‘Abdul Malik melakukan kunjungan resmi ke Singapura.
Namun kasus Pengiran Raabi’atul Adawiyyah menyisakan pertanyaan karena pihak kerajaan memberikan alasan secara umum tanpa menjelaskan perbuatan yang dianggap tidak pantas. Tidak ada pula uraian mengenai apakah keputusan tersebut membawa perubahan lain terhadap tugas resmi atau kehidupan keluarganya.