loading…
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan phishing tools alias alat penipuan online yang dikendalikan oleh sepasang kekasih berinisial GWL dan FYT. Foto/SIndoNews
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, tersangka GWL sudah memproduksi dan melakukan penyempurnaan alat tersebut sejak 2017.
“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018,” kata Himawan dikutip Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar
Himawan menururkan, dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website.com pada 2018, well.store dan well.shop pada 2020. “Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli,” ujar Himawan.
Dalam menjalankan bisnisnya, Himawan mengatakan sindikat ini menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berada di luar negeri. “Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala,” tutur Himawan.
Adapun untuk pembayaran dan penampungan uang hasil kejahatan, tersangka dompet mata uang digital atau kripto.