Satlantas Polres Metro Depok kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling berkala untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang masa aktif dokumen mengemudi. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan sebagai solusi praktis agar masyarakat Depok tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas pusat.
Armada bergerak ini beroperasi secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu dengan menyasar berbagai lokasi strategis di seluruh penjuru kota. Melalui pembagian wilayah yang merata ini, Anda dapat dengan mudah menemukan gerai pelayanan terdekat dari area tempat tinggal atau tempat kerja.
Berikut adalah pembaruan rute, jadwal, dan lokasi terlengkap armada SIM Keliling di wilayah Kota Depok sepanjang pekan ini:
- Senin: Honda Motor Care (Jl. Sawangan, Pancoran Mas) & Burger King Bojongsari (Jl. Raya Bojongsari No. 8).
- Selasa: Pos Lalulintas Kukusan (Jl. Gotong Royong, Beji) & Ex Ramayana Cimanggis (Jl. Raya Bogor-Cimanggis).
- Rabu: Hyfresh Bojongsari (Jl. Raya Bojongsari No. 37) & Ruko Dian Plaza (Jl. Meruyung, Limo).
- Kamis: Sektor Melati GDC (Jl. Boulevard Grand Depok City) & Pos Lantas Bambu Kuning (Jl. Kampung Sawah, Bojong Nangka).
- Jumat: Cimanggis City Mall (Jl. Raya Bogor, Cimanggis) & Podo Motor Golf (Jl. Raya Bojong Nangka).
- Sabtu: Pos Lantas Bambu Kuning (Jl. Kampung Sawah, Bojong Gede) & Mall Margo City (Jl. Margonda Raya No. 358).
Warga Depok yang ingin datang diimbau untuk memperhatikan jam operasional yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa sesi pendaftaran loket akan ditutup lebih awal pada pukul 11.00 WIB demi kelancaran proses administrasi petugas.
Selain pembatasan waktu, pihak penyelenggara juga memberlakukan kuota maksimal pelayanan yang berkisar hingga 200 pemohon saja per harinya. Oleh karena itu, hadir lebih awal di lokasi penempatan armada menjadi kunci utama agar Anda terhindar dari kehabisan nomor antrean.
Sebelum meluncur ke lokasi terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan oleh petugas dari rumah. Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya, serta kartu SIM lama yang masa berlakunya masih aktif atau belum melewati masa tenggang.
Selain dokumen identitas, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter serta lembar hasil tes psikologi resmi. Sesuai regulasi terbaru, pastikan juga Anda membawa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai dokumen penunjang jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.
Mengenai rincian tarif administrasi, biaya pokok perpanjangan dokumen ini telah diatur secara resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk pengendara mobil atau SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan untuk pengendara sepeda motor atau SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Di luar tarif pokok tersebut, terdapat biaya tambahan penunjang seperti tes kesehatan sekitar Rp25.000 dan uji psikologi sebesar Rp30.000. Untuk mempermudah transaksi di lapangan, pembayaran kini sudah mendukung metode nontunai seperti QRIS atau kartu debit, selain opsi uang tunai.
Satu hal yang wajib digarisbawahi adalah layanan bergerak ini sama sekali tidak melayani pengajuan pembuatan SIM baru ataupun dokumen yang telah hilang. Jika kartu pengenal mengemudi sudah kedaluwarsa atau hilang, maka pengurusan wajib dilakukan langsung secara mandiri di kantor Satpas Polres Metro Depok.
Sesuai dengan konsep operasionalnya yang berpindah-pindah, jadwal dan titik penempatan posko ini sewaktu-waktu dapat mengalami penyesuaian karena kondisi teknis.