loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
“Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara, beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kita supaya berhati-hati kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus. Sebab, diakuinya dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil, pidana umum yang sempat ramai.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Kejagung-Polri soal Kriminalisasi: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim